Peristiwa

Tiga Pria di Cikarang Ditangkap Polisi Usai Aniaya dan Rampas Motor Milik Waria 

Aksi perampasan sepeda motor terjadi di lapangan yang berlokasi di Kampung Kukun, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Dalam hal ini, tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tiga orang pria yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini. Adapun tersangka yang diamankan berinisial HE, AR, dan AN.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tiga tersangka ini sebelum kejadian itu sudah berencana melakukan perampasan barang berharga milik korban berupa handphone dan sepeda motor,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 14 Juli 2025.

Dalam melakukan aksinya, salah satu pelaku yang berinisial AN ini sempat melakukan penganiayaan dengan cara memukuli wajah korban secara bertubi-tubi.

“Jadi korban ini dibawa ke lapangan yang sepi, kemudian korban disana dianiaya , dipukul, dijambak, dan dijerat lehernya menggunakan sweater yang dia pakai,” jelasnya.

Setelah menganiaya korban, para pelaku juga memaksa korban agar mau menyerahkan kunci kendaraan sepeda motornya.

“Pelaku AN melakukan pemukulan di wajah korban, dan menginjak bagian muka serta muka korban lalu mencari sepeda motor milik korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

 

Peristiwa

“Jadi malam hari itu kelompok pelaku itu sebenernya mau tawuran, tapi karena korban ketakutan sehingga korban meninggalkan kendaraan motornya, Kemudian sama para pelaku motor korban ini dijual, dijual kepada orang lain, dijual kalau nggak salah 2,5 juta,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 14 Juli 2025.

Peristiwa

“Peristiwa Pencabulan ini memang sudah dilaksanakan oleh pelaku beberapa kali, Kurang lebih 3-4 kali. Peristiwa Pencabulan terhadap korban dilaksanakan dari sekitar tahun 2023, 2024 dan 2025,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 9 Juli 2025.

Exit mobile version