Peristiwa

Tiga Pria di Cikarang Ditangkap Polisi Usai Aniaya dan Rampas Motor Milik Waria 

Aksi perampasan sepeda motor terjadi di lapangan yang berlokasi di Kampung Kukun, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Dalam hal ini, tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tiga orang pria yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini. Adapun tersangka yang diamankan berinisial HE, AR, dan AN.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tiga tersangka ini sebelum kejadian itu sudah berencana melakukan perampasan barang berharga milik korban berupa handphone dan sepeda motor,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 14 Juli 2025.

Dalam melakukan aksinya, salah satu pelaku yang berinisial AN ini sempat melakukan penganiayaan dengan cara memukuli wajah korban secara bertubi-tubi.

“Jadi korban ini dibawa ke lapangan yang sepi, kemudian korban disana dianiaya , dipukul, dijambak, dan dijerat lehernya menggunakan sweater yang dia pakai,” jelasnya.

Setelah menganiaya korban, para pelaku juga memaksa korban agar mau menyerahkan kunci kendaraan sepeda motornya.

“Pelaku AN melakukan pemukulan di wajah korban, dan menginjak bagian muka serta muka korban lalu mencari sepeda motor milik korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

 

Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.

Exit mobile version