Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap lima debt collector yang melakukan pengancaman terhadap karyawan honorer berinisial AP (58) di Ruko Kalimas, Jalan Chairil Anwar, Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi pada Sabtu 5 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang berinisial GW, FS, MP, AL dan C karena dianggap telah melakukan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
“Kami menetapkan 5 orang tersangka inisial GW, FS, MP, AP, C dan dilakukan penahanan,” kata Binsar dikutip Bekasiguide.com, Kamis 10 Juli 2025.
Binsar mengungkapkan penangkapan debt collector itu bermula saat korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam melakukan aksinya, para pelaku sempat melakukan pengancaman akan membakar mobil milik korban jika tak segera diserahkan ke pihak leasing.
“Korban sempat dihadang oleh 10 orang tidak dikenal yang mengaku dari pihak leasing, lalu pelaku mengancam akan membakar mobil yang dikendarai bila korban tak menyerahkan mobilnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.