Satreskrim Polres Metro Bekasi meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 37 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan adapun pelaku yang diamankan antara lain berinisial AF, RA, DH, AH, dan SA.
“Memang pelaku ini jumlahnya 5 orang, terbagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 3 orang dan kelompok kedua terdiri dari 2 orang,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi dari kelompok curanmor ini adalah menyasar kendaraan sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah atau kos-kosan.
“Dimana modus operandinya tersangka adalah mencari kendaraan yang memang ditinggalkan oleh para korban, baik di depan rumah, di depan gang, ataupun di sekitaran kos-kosan,” jelas Mustofa.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 unit kendaraan sepeda motor hasil curian kelompok pelaku.
Dalam hal ini, Mustofa menegaskan kepada warga apabila ingin mengecek kembali kendaraan sepeda motornya yang hilang bisa datang langsung ke Polres Metro Bekasi.
“Polri benar-benar bisa meyakinkan masyarakat bahwa orang kalau kehilangan motor bisa kita kembalikan dan tidak memerlukan biaya berkaitan dengan pengembalian barang bukti maupun yang lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 Poin 3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.