Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan pemuda berinisial MI (23) yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri di Jalan Irigasi Tertia 4 Blok D 14 Nomor 10/11 RT 007 011 di Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan MI (23) ditangkap usai melakukan penganiayaan ke ibunya. Pelaku menendang, memukul, mendorong ibunya dengan kuat hingga korban mengalami luka memar.
“Pelaku juga mencaci maki daripada korban. Kemudian korban pun juga berdiri kemudian oleh pelaku korban dipukul menggunakan sandal berkali-kali di kepala sampai korban terjatuh. Kemudian setelah terjatuh oleh pelaku ini juga sempat dipukul yang mengenai belakang kepala,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 26 Juni 2025.
Kapolres mengungkapkan, bahwa pelaku MI (23) nekat menganiaya ibunya karena emosi, ibunya tak membantu pelaku meminjamkan motor.
“Pelaku ini kecewa karena tak mendapatkan pinjaman motor, pelaku sempat meminta kepada ibunya lagi untuk menelpon kawan ibunya untuk memimjam motor, Tapi kawan ibunya ini tidak respon,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku MI (23) dikenakan pasal 44 ayat 1 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.