Wali Kota Bekasi siap memberlakukan jam malam bagi pelajar sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur, batas peserta didik untuk melakukan kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam hal ini, Tri mengklaim, pihaknya telah membuat Surat Edaran untuk disampaikan kepada tiap sekolah yang ada di Kota Bekasi terkait pemberlakuan jam malam ini.
“Sudah kita buat kan surat edaran terkait dengan sekolah tidak menggunakan motor kemudian banyak hal lah ya ada 15 arahan yang saya kira yang harus kita kerjakan,” kata Tri dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
Tri menyatakan, pihaknya menekankan, agar sekolah-sekolah menjalankan instruksi Gubernur dan memberikan pengawasan kepada setiap anak muridnya
“Kan penerapannya kan sudah kita buatkan sementara adalah turunannya terkait dengan surat edaran tidak jam malam saja ada hampir 15 arahan Pak Gubernur yang diberikan kepada pemerintah kota dan kabupaten,” jelasnya.