Metropolitan

Walikota Bekasi Tri Adhianto Siap Berlakukan Jam Malam 

Wali Kota Bekasi siap memberlakukan jam malam bagi pelajar sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur, batas peserta didik untuk melakukan kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam hal ini, Tri mengklaim, pihaknya telah membuat Surat Edaran untuk disampaikan kepada tiap sekolah yang ada di Kota Bekasi terkait pemberlakuan jam malam ini.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sudah kita buat kan surat edaran terkait dengan sekolah tidak menggunakan motor kemudian banyak hal lah ya ada 15 arahan yang saya kira yang harus kita kerjakan,” kata Tri dikutip Rabu, 28 Mei 2025.

Tri menyatakan, pihaknya menekankan, agar sekolah-sekolah menjalankan instruksi Gubernur dan memberikan pengawasan kepada setiap anak muridnya

“Kan penerapannya kan sudah kita buatkan sementara adalah turunannya terkait dengan surat edaran tidak jam malam saja ada hampir 15 arahan Pak Gubernur yang diberikan kepada pemerintah kota dan kabupaten,” jelasnya.

Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Exit mobile version