Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan brand Skincare yang bernama Glow Glowing di Kabupaten Bekasi pada Senin 26 Mei 2025.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka diantaranya SP, IS, DI, IG, S, AS, WH, dan RP. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksi pemalsuan skincare.
“Tersangka pertama dengan inisial SP, Selaku pemilih usaha, Kemudian tersangka kedua alas nama IS, Selaku karyawan, DI selaku karyawan, Tersangka IG keempat juga karyawan, Tersangka kelima S juga karyawan, Tersangka ke enam, Inisial AS juga karyawan, Tersangka tujuh atas nama WH juga selaku karyawan, Tersangka ke delapan, Inisial RP juga selaku karyawan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 26 Mei 2025.
Kapolres menyatakan, delapan pelaku melakukan pemalsuan skincare dengan cara memcapurkan bahan-bahan berbahaya yang tidak sesuai standar BPOM, seperti air mineral, tepung beras dan bahan lainnya.
“Tersangka SP, Atau tersangka utama selaku pemilih usaha, Dengan tujuh karyawan, Memproduksi skin care merk glow. Glowing, Palsu dengan cara membeli bahan baku skin care. Kemudian menjual online, Melalui online shop Shopee, Dengan nama Toko Pusat Glowing Store, Dan Lazada dengan nama Toko Glowing Solution,” jelasnya.
Pelaku yang berinisial SP, bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari penjualan skincare palsu di marketplace.
“Setelah menjalankan usaha tersebut, Jadi, Ini kan hanya pengakuan tersangka, Kurang lebih dia bisa mengumpulkan selama 2 tahun, Kurang lebih 1,2 miliar, Tapi ini kan masih pengakuan tersangka, Nanti kita dalami,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 435, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Kemudian pasal 436, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juga. Kemudian, Pasal 100 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.