Peristiwa

Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Air Galon Le Minerale Diisi Air Tanah di Bekasi

Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pemalsuan air galon bermerek Le Minerale yang dilakukan di sebuah depot air isi ulang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Modus operandi pelaku adalah mengisi ulang galon kosong bermerek tersebut dengan air tanah, kemudian menyegel ulang dengan tutup dan label bekas agar tampak seperti produk asli.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil dibongkar oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas depot Wajaya Tirta, yang berlokasi di Kampung Burangkeng, RT 04/RW 12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik pengisian ulang air galon merek Le Minerale menggunakan air tanah, yang tidak memiliki izin,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025.

Modus Penipuan Berkedok Depot Air Isi Ulang

Pelaku berinisial SST (40) membuat depot air sebagai kamuflase untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Ia membeli tutup dan label merek bekas dari toko daring (online) lalu menyolder kembali agar tampak seperti baru. Galon-galon yang telah diisi dengan air tanah tersebut dijual ke sejumlah warung dengan harga sekitar Rp15.000 per galon.

Dalam sehari, SST bisa memproduksi hingga 50 galon, dan kegiatan ini telah berlangsung sejak 2023. Ia bahkan mempekerjakan dua orang karyawan untuk membantu operasional sehari-hari.

“Selama dua tahun beroperasi, pelaku diperkirakan telah meraup omzet sekitar Rp70 juta,” ujar Mustofa.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar,” tegas Kapolres.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keaslian produk air minum yang dikonsumsi.

Warga juga didorong untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produk makanan dan minuman palsu di lingkungan sekitar.

Peristiwa

“Ada beberapa berkas, memang saya belum menghitung, tetapi cukup banyak. Jadi, diperiksa dokumennya, semua yang ada di sistem. Yang tercatat secara virtual juga kita sampaikan kepada mereka, termasuk hard copy. Kami tadi sudah serah terima dokumen yang kami miliki di Bapenda. Semua kita sampaikan kepada mereka,” kata Solikhin dikutip Bekasiguide.com, Kamis 17 September 2026.

Peristiwa

“Semalam saya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa ada kejadian kebakaran, terutama di wilayah saya di Ciketing Udik Zona 3. Kami memang selalu langsung berkomunikasi dengan pihak pengelola setempat, termasuk dengan pihak pemadam kebakaran. Alhamdulillah, kebakaran tersebut bisa segera diatasi,” ujar Usep dikutip Bekasiguide.com, Senin 14 September 2026.

Exit mobile version