Warga di Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi menghalau proyek penarikan kabel untuk Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Aksi warga ini telah berlangsung selama dua hari sejak kemarin hingga hari ini, Sabtu, 17 Mei 2025.
“Kami meminta penarikan kabel dihentikan, karena masih dalam proses di pengadilan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Setia Mulya, Mulyadi.
Menurut Mulyadi, SUTT dari Muara Tawar menuju kawasan Harapan Indah, melintasi permukiman warga termasuk rumahnya. Adapun gugatan telah diajukan sejak Agustus lalu, hingga kini belum ada putusan.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, warga yang memprotes karena belum sepakat dengan nilai ganti rugi. Adapun SUTT, kata dia, merupakan proyek strategis nasional (PSN).
“Masyarakat menganggap bahwa ganti rugi tidak sesuai, tapi sebagian masyarakat juga sudah ada yang mengambil ganti rugi,” kata Mustofa ketika di konfirmasi, Sabtu, 17 Mei 2025.
Bagi yang tidak sepakat, prosesnya diselesaikan secara konsinyasi, yakni uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan, supaya proyek bisa terus berjalan.
“Warga yang tidak sepakat dengan ganti rugi masih memprotes pemasangan kabel PLN,” ucap dia.