Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol bersama unsur TNI, Polri dan Kecamatan Jatiasih.
Kasat Pol PP Kota Bekasi Karto, dan Camat Jatiasih memimpin langsung operasi yustisi di wilayahnya.
“Kegiatan dilaksanakan karena banyaknya keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal serta kenakalan remaja,” jelas Karto dikutip pada Sabtu, 17 Mei 2025.
“Serta sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras Di Kota Bekasi,” tambah Karto.
Lebih lanjut, Karto mengungkapkan, dalam operasi yustisi tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek dagang di Toko Purba Jl. Swatantra IV RT 005/004 kelurahan Jatirasa kecamatan Jatiasih.
“Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mako Satpol PP kota bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol,” tandasnya.