Peristiwa

Dapat Ancaman, LPSK Berikan Perlindungan Kepada FF Mantan Admin Judol di Kamboja

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FF (27) pemuda yang pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diketahui, FF pernah dipekerjakan sebagai Admin Judi Online di Kamboja.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan bahwa FF sempat mendapatkan ancaman secara verbal melalui sosial media miliknya. FF yang merasa takut akhirnya mengajukan perlindungan ke LPSK.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi Soudara FF ini karena pernyataannya di salah satu Stasiun Televisi Swasta kemudian mendapat ancaman verbal melalui Instagram pribadinya,” kata Wawan.

Wawan menyatakan, bahwa saat ini pihak LPSK telah melakukan perlindungan darurat kepada FF karena dikhawatirkan akan mengancam nyawanya.

“Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan LPSK Yang bisa memberikan pelindungan terhadap saksi maupun korban tindak pidana, maka kita bisa memberikan pelindungan darurat,” jelasnya.

Saat ini, pihak LPSK telah menugaskan tim pengamanan khusus untuk melindungi FF.Sementara ini, FF akan ditempatkan di rumah aman hingga situasi bisa terkendali.

“Kita segera menghubungi yang bersangkutan Dengan beberapa tim pengamanan,” tutupnya

Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.

Exit mobile version