Berita

Berdiri di Atas Saluran Air, 4 Bangunan di Perumahan Pekayon Dibongkar

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Distaru Kota Bekasi, Arif Maulana memantau langsung pembongkaran bangunan yang berdiri di atas saluran air di Pekayon.

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan operasi pembongkaran paksa terhadap empat bangunan yang berdiri di atas saluran air di Perumahan Pondok Pekayon Indah, Selasa, 15 April 2025.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Distaru Kota Bekasi, Arif Maulana menegaskan, aksi ini sebagai bentuk penegakan hukum setelah pemilik mengabaikan tiga kali surat peringatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami sudah beri peringatan I, II, dan III, plus surat perintah bongkar mandiri. Karena tidak diindahkan, kami turun tangan,” tegas Arif di lokasi dikutip bekasiguide.com pada Selasa, 15 April 2025.

Arif mengingatkan, bahwa bangunan di saluran air memicu banjir dan longsor. “Masyarakat harus taat aturan. Saluran air bukan tempat membangun,” tegasnya.

Dirinya menyebut bahwa ada 4 bangunan yang dibongkar tim Distaru Kota Bekasi bekerjasama dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan instansi terkait.

“Ada 4 bangunan yang kita bongkar, seperti Garasi Mobil, Kolam Lele, Dapur Semi permanen dan Dapur Permanen,” ucap Arif.

Operasi pembongkaran ini juga melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Bekasi Selatan.

Dasar hukumnya merujuk pada 6 peraturan, termasuk Perda No. 13/2026 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dan Perwali No. 24/2014 tentang Garis Sempadan.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi.

Berita

“Jadi yang kami musnahkan ada 5,5 juta batang rokok. Kemudian ada 1.877 liter miras ilegal. Kemudian juga ada 600 kilo ini barang-barang yang mengandung haki, itu hasil hutang kami atas penagihan hutang kami ke perusahaan yang ada di Bekasi,” kata Winarko, Kamis 28 Agustus 2025.

Berita

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik ini penting untuk dipatuhi guna menghindari risiko kecelakaan seperti sengatan listrik, kebakaran, atau gangguan jaringan. Kami terus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya jika ketentuan ini diabaikan,” ujar Donna dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Berita

“Terima kasih atas dukungan kepada Ibu Liliawati Rahardjo selaku Komisaris PT Summarecon dan Adrianto P. Adhi Komisaris PT Summarecon, atas peran serta Summarecon yang melakukan bedah 500 rumah tidak layak huni,” ujar Maruarar dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Agustus 2025.

Exit mobile version