Peristiwa

Polisi Tetapkan AFET Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Satpam di RS Mitra Bekasi

Seorang pemuda berinisial AFET resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Bekasi. Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh AFET terjadi pada Sabtu 29 Maret 2025 lalu.

“Jadi intinya begini, Kita sampaikan bahwa terlapor sudah kita tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 11 April 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AFET bermula ketika tersangka datang untuk menjenguk kerabatnya yang sakit. Saat itu, tersangka mengaku tidak terima ditegur oleh korban karena dianggap memarkirkan mobil secara sembarangan.

Dikarenakan kesal, tersangka AFET lalu membanting korban hingga kejang dan tak sadarkan diri. Atas kejadian itu, korban S (39) mengalami koma selama empat hari akibat benturan keras di kepalanya.

Atas perbuatannya, tersangka AFET dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Exit mobile version