Peristiwa

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Bekasi

Polisi akhirnya berhasil menangkap AF (24) terduga pelaku penganiayaan satpam rumah sakit Mitra Bekasi yang sempat viral beberapa waktu lalu.

AF (24) ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis 10 April 2025 pukul 23.30 WIB usai dia pulang dari Pontianak.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Terlapor inisial AFET sudah kita amankan di bandara hari ini pukul 23.30,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi

Ia menyatakan bahwa AF akan segera dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selanjutnya kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Binsar.

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan AF (24) viral di sosial media. Dia diduga membanting satpam di rumah sakit karena tidak terima ditegur terkait masalah parkir.

 

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version