Peristiwa

Sekelompok Pemuda Ditangkap Polisi Usai Perkosa Gadis 16 Tahun

Seorang gadis berinisial D (16) menjadi korban pemerkosaan sekelompok pemuda di rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Citarik, Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada Sabtu 5 April 2025 pukul 01.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan penyidik unit PPA telah berhasil mengamankan empat pelaku yang berinisial EG, AR, AH, dan GH yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi satu orang korban dalam kondisi mabuk dicabuli bersama oleh tiga orang tersangka. Yaitu tersangka E, kemudian tersangka A, dan tersangka A, kemudian tersangka G juga ingin melaksanakan pencabulan tapi sudah ketahuan,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Selasa 8 April 2025.

Keempat pelaku diketahui melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang. Tak hanya itu, sebelum dicabuli korban D (16) juga sempat dicekoki minuman keras oleh pelaku yang berinisial EG.

“Korban D dibawa ke kontrakan pelaku EG Setelah sampai dikontrakan EGI memberikan dua obat (tramadol) kepada masing-masing tersangka dan korban. Setelah saat itu mereka minum minuman keras berame-rame,” jelasnya.

Aksi keempat pelaku diketahui oleh istri EG. Hingga akhirnya kasus ini bisa terbongkar dan kepolisian bisa menangkap pelaku.

“Istri daripada salah satu tersangka yang berinisial EG ini melihat perbuatan pelaku, Kemudian dia melapor ke polisi kemudian penyidik melakukan proses dan bisa kita amankan terhadap keempat orang pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara.

 

 

Exit mobile version