Peristiwa

Geger, Pasutri di Cikarang Ditemukan Tewas Dalam Kontrakan

Rumah Kontrakan Yang Menjadi Lokasi Penemuan Jasad Pasutri di Cikarang Utara

Warga Kampung Jati Warung Kobak, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan mayat sepasang suami istri yang berada di dalam kontrakan, Selasa 25 Februari 2025 pagi.

Menurut keterangan pemilik kontrakan, Jaman mengatakan jasad YM atau suaminya ditemukan dalam kondisi tergantung di kamar mandi. Sedangkan jasad istrinya DS, ditemukan terbaring di atas kasur.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kondisi kedua jenazah yang perempuan tidur di atas rapih terbungkus, terus saya ke kamar mandi saya liat yang laki-laki itu tergantung,” kata Jaman.

Ia mengungkapkan, saat dievakuasi oleh warga, kedua jasad itu ditemukan dalam kondisi membusuk. Warga juga sempat curiga karena bau yang tidak sedap tercium dari dalam kontrakan.

“Mayatnya udah busuk terus bau. Tadi saya liat jendela juga udah kecium baunya. Makanya saya buka,” jelasnya.

Atas penemuan ini, warga langsung melaporkan ke Polsek Cikarang Utara. Kedua jasad korban langsung dievakuasi dan langsung dibawa ke RS polri Kramat Jati untuk diotopsi.

 

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version