Berita

KKP Temukan Pagar Laut Tak Berizin di Tarumajaya Lagi 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2). Kali ini, KKP menyegel pagar laut yang berada disisi sebelah kanan yakni milik PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Sebanyak dua papan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa PKKPRL dipasang KKP usai memantau jalannya pembongkaran pagar laut milik PT TRPN yang berada disebelah kiri.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto mengatakan penyegelan ini dilakukan karna PT MAN juga terbukti belum memiliki PKKRPL setelah sebelumnya memanggil pihak PT MAN.

“Kemarin sudah kami lakukan panggilan, sekarang kami cek kelapangan. Sebagai langkah awal karena hasil pemeriksaan, dugaan pelanggarannya sama. Tidak dilengkapi dengan PKKPRL. Untuk itu, kami pasang penghentian kegiatan dulu,” kata Sumono di Tarumajaya, Selasa, 11 Februari 2025.

Setelah disegel dan memastikan tidak ada kegiatan yang berjalan diarea pagar laut PT MAN. Pihaknya akan melakukan perhitungan luas area yang dibangun tanpa PKKPRL. Untuk kemudian akan diminta juga dilakukan pembongkaran.

“Tadi kan kami mengedrone untuk menghitung. Kita cari titik koordinat dari ujung ke ujung. Setelah itu baru kami menghitung. Kita tidak bisa berandai-andai, jadi harus ada hitungan luasnya yang pas,” sambungnya.

Berdasarkan pantauan bekasiguide.com pagar laut milik PT MAN ini berada disisi sebelah kanan atau diseberang dari pagar laut milik PT TRPN. Sedangkan ditengahnya menjadi akses jalur para nelayan. Adapun jarak pagar laut milik PT MAN dari daratan pelabuhan Paljaya sejauh 1 kilometer.

Kendati demikian, KKP belum dapat memastikan berapa panjang pagar laut yang dibangun PT MAN tersebut. Penyegelan ini, lanjut Sumono, merupakan langkah dari KKP dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki PKKRPL.

“Pada prinsipnya gini, PSDKP setiap pemanfaatan ruang laut itu wajib ada PKKPRL. Jadi kalau memang ada itu, bertahap kita tetap akan melakukan kegiatan pengawasan. Jadi memang kewajiban PKKPRL itu melekat kepada semua pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya tengah memanggil perwakilan PT MAN untuk dimintai keterangan tentang tujuan dari pemasangan pagar laut tersebut.

“Dan kita sudah kemarin, penanggung jawabnya itu sudah kita panggil ke kantor di Jakarta. kemarin yang hadir kuasanya, manajernya itu,” tutup Sumono.

Berita

“Pada pelaksanaanya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Center Poin, ada orang asing yang mencurigakan, akhirnya kita melakukan pengecekan dan pengawasan, ternyata mereka melakukan tindak pidana penyalahgunaan keimigrasian,” kata Filianto dikutip Bekasiguide.com, Jumat 29 Agustus 2025.

Berita

“Jadi yang kami musnahkan ada 5,5 juta batang rokok. Kemudian ada 1.877 liter miras ilegal. Kemudian juga ada 600 kilo ini barang-barang yang mengandung haki, itu hasil hutang kami atas penagihan hutang kami ke perusahaan yang ada di Bekasi,” kata Winarko, Kamis 28 Agustus 2025.

Berita

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik ini penting untuk dipatuhi guna menghindari risiko kecelakaan seperti sengatan listrik, kebakaran, atau gangguan jaringan. Kami terus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya jika ketentuan ini diabaikan,” ujar Donna dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Berita

“Terima kasih atas dukungan kepada Ibu Liliawati Rahardjo selaku Komisaris PT Summarecon dan Adrianto P. Adhi Komisaris PT Summarecon, atas peran serta Summarecon yang melakukan bedah 500 rumah tidak layak huni,” ujar Maruarar dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Agustus 2025.

Exit mobile version