Peristiwa

Polisi Tetapkan Tersangka Ayah Yang Lempar Anak ke Genangan Air 

Tangkapan layar rekaman CCTV viral aksi penyiksaan anak di Cibitung

Penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi menetapkan satu tersangka atas kasus penyiksaan anak di Perum Logam Bangun Setia 2, Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Minggu 25 Januari 2025.

Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial, tersangka berinisial FY terlihat sengaja melempar anaknya AF (5) ke genangan air yang berada di depan rumah.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Yang lempar bayi itu ayah kandungnya pelakunya. Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap ayah kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno.

Sontak, ibu korban langsung melaporkan suaminya FY ke kepolisian karena telah dinilai melakukan kekerasan terhadap anaknya.

“Pelapor selaku ibu kandung korban menerangkan awalnya Ia sedang bertamu ke rumah tetangganya, kemudian tiba-tiba saja Ia mendengar suara teriakan suaminya yaitu FY (TSK). Sontak Ia langsung kembali kerumahnya dan ternyata anaknya yang bernama AF dilempar oleh terlapor,” jelas Onkoseno.

Akibat kejadian itu, korban AF (5) mengalami luka di tangan sebelah kanan, tulang ekor dan kaki.

“Korban luka di bagian tangan sebelah kana, tulang ekor,dan kaki,” tutupnya.

 

Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Peristiwa

“Sementara ini, kami perintahkan untuk tidak beroperasi atau tutup. Mereka juga harus melengkapi perizinan yang diperlukan. Selain itu, kami telah melaporkan temuan ini ke Satpol PP Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, serta Polsek Bekasi Barat untuk tindakan lebih lanjut,” kata Adi.

Exit mobile version