Peristiwa

Dua Pekerja Tewas Jatuh Dari Lantai 8 Apartemen Bekasi 

Dua pekerja berinisial D dan C tewas terjatuh dari lantai delapan Gedung Apartemen Pakuwon Bekasi, Pekayon, Bekasi Selatan pada Jumat 7 Februari 2025 pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana mengatakan jasad dua pekerja itu ditemukan masih menggunakan alat pelindung diri saat membersihkan bangunan Apartemen tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kejadian jam 09.30, dimana pada saat kita cek memang korbannya sudah meninggal dunia, dua korban itu di badannya masih mengenakan dari pada alat safety pengamanan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menduga bahwa troli atau gondola yang digunakan dua pekerja itu mengalami kerusakan sehingga tidak bisa menampung bobot yang terlampau berat.

“Jadi setelah kita lihat di lapangan, ini kemungkinan korban itu jatuh dari troli (gondola) itu di lantai 8. Kalau melihat fisik trolinya itu, yang satu fisiknya itu semacam vertikal,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, dua pekerja itu mengalami luka parah hingga meninggal dunia di lokasi. Jasad kedua pekerja itu kini telah dievakuasi ke Rumah Sakit.

“Korban ini yang jelas pada saat ini kepalanya pecah dan ada beberapa bagian badan yang patah, sekarang kedua korban dibawa ke Rumah Sakit RSUD Bekasi,” tutupnya.

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version