Berita

Syaikhu Jadi Ketua Dewan Pembina Islamic Centre Bekasi

H. Chotim Wibowo (Pimred Bekasiguide.com) bersama Ustadz H. Ahmad Syaikhu usai diamanahi menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan Islamic Centre KH Noer Alie, Bekasi.

Islamic Centre Bekasi seperti mendapat energi baru. Pasalnya, Ustadz H. Ahmad Syaikhu bersedia diamanahi menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan Islamic Centre KH Noer Alie, Bekasi.

“Tentu, dengan masuknya H. Ahmad Syaikhu, akan menjadi energi baru yang sudah lama diharapkan,” kata H. Amin Idris, Sekretaris Yayasan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ustadz Syaikhu terpilih menjadi ketua dewan pembina menggantikan H. Wikanda Darmawidjaya. Beliau mengaku sudah mulai berkurang tenaganya untuk mengurus Islamic. Maka, katanya, dewan pembina bersepakat menggantikan posisi H Wikanda dengan Pak Syaikhu.

“Ya langsung bekerja aja. Nunggu apa lagi,” kata Amin.

Sementara, H. Akhmad Syaikhu mengatakan ini menjadi amanah dan sekaligus kesempatan untuk lebih memakkurkan Islamic Centre. Kegiatan keagamaan diupayakan akan menjadi lebih bergairah.

“Saya berterima kasih atas kepércayaannya menjadikan Ketua Dewan Pembina. Semoga Islamic Bekasi akan bisa lebih makmur,” katanya pada Selasa, 21 Januari 2025.

Ustadz Syaikhu yang juga mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini dinilai sangat tepat menjadi energi baru di Islamic Centre.

Pasalnya, pengalaman dan bekron agama menjasi faktor pendukung yang kuat. Saat iini, ustadz Syaikhu masih menjadi Presiden PKS.

“Ya kita akan pelajari bersama semua komponen do Islamic untuk lebih memakmurkan Islamic,” kata Syaikhu.

Berita

“Kami memahami bahwa listrik merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat. Namun, dalam situasi darurat seperti ini, aspek keselamatan harus diutamakan. Oleh karena itu, PLN melakukan pemadaman listrik di area terdampak banjir hingga kondisi dinyatakan aman,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 08 Juli 2025.

Berita

“Terkait dengan pembukaan Gate baru yang dilakukan oleh paguyuban, kami dari PT MP menyatakan bahwa tindakan itu adalah tindakan ilegal, karena berdasarkan hasil persidangan di pengadilan negeri hakim sudah menyampaikan untuk tidak merubah objek perkara dalam hal ini ruko RSNK 1 2 dan 3 gitu ya agar posisinya tetap seperti di awal,” ujar Sofyan pada Senin, 07 Juli 2025.

Exit mobile version