Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Disebut Minta Jatah Perayaan Tahun Baru, Ormas PP Kota Bekasi Berikan Klarifikasi

×

Disebut Minta Jatah Perayaan Tahun Baru, Ormas PP Kota Bekasi Berikan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Surat Rincian Biaya Ormas Yang Minta Jatah Tahun Baru Viral di Media Sosial

Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila buka suara terkait dengan viralnya pemberitaan tentang surat  Pemintaan Jatah Perayaan Tahun Baru senilai Rp. 44 juta.

Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi untuk menyebarkan surat Proposal Tahun Baru, THR, atau lebaran

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Klarifikasi kami terkait viralnya proposal ormas meminta sumbangan tahun baru adalah perbuatan yang keliru, MPN, MPW dan MPC telah memberikan Instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan Proposal Tahun Baru, THR, atau Proposal yang tidak jelas peruntukannya,” kata Ariyes.

Ariyes menyatakan, bahwa proposal itu bersifat sukarela dan tidak memaksa warga atau pengusaja untuk memberikan uang.

“Proposal tersebut sifatnya sukarela dan tidak dipaksa kepada para pelaku usaha, dan dirinya menyebut bahwa kegiatan tersebut ada  santunan anak yatim, pengajian rutin tahunan,  namun tidak di rinci dalam proposal tersebut,” jelasnya.

Kini, ia telah memerintahkan anggotanya untuk menarik kembali proposal tersebut. Ia pun memohon maaf kepada masyarakat yang resah usai adanya pemberitaan tersebut.

“Saya telah memerintahkan panitia untuk menarik kembali proposal yang telah di edarkan, sesuai dengan jumlah proposal yang telah di keluarkan oleh panitia acara,” tutupnya

Example 120x600
Berita

“Kami memahami bahwa listrik merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat. Namun, dalam situasi darurat seperti ini, aspek keselamatan harus diutamakan. Oleh karena itu, PLN melakukan pemadaman listrik di area terdampak banjir hingga kondisi dinyatakan aman,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 08 Juli 2025.

Berita

“Terkait dengan pembukaan Gate baru yang dilakukan oleh paguyuban, kami dari PT MP menyatakan bahwa tindakan itu adalah tindakan ilegal, karena berdasarkan hasil persidangan di pengadilan negeri hakim sudah menyampaikan untuk tidak merubah objek perkara dalam hal ini ruko RSNK 1 2 dan 3 gitu ya agar posisinya tetap seperti di awal,” ujar Sofyan pada Senin, 07 Juli 2025.