Peristiwa

Nihil Ditemukan, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Remaja Tenggelam di Kalimalang

Tim SAR Gabungan menghentikan proses pencarian remaja bernama Ari Sidik (19) yang menjadi korban tenggelam di Kalimalang, Desa Wangunjarja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Kepala Unit Siaga SAR Bekasi, Rizky Dwianto menyatakan tim telah melakukan pencarian korban selama tujuh hari, namun hasilnya nihil.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Operasi SAR diusulkan untuk ditutup,” kata Rizky

Rizky menyatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pencarian di sepanjang sungai Kalimalang dengan jarak 17 kilometer. Tak hanya itu, pencarian darat juga dilakukan oleh petugas dengan menyusuri jarak 50 kilometer.

“Proses pencarian dilakukan dengan menggunakan perahu karet di sepanjang aliran sungai Kalimalang dengan jarak 17 kilometer, kemudian menyusuri aliran Kali CBL dengan jarak 35 kilometer dan pencarian darat hingga jarak 50 kilometer,” jelas Rizky.

Rizky menjelaskan, proses pencarian itu turut melibatkan semua unsur termasuk TNI-Polri, Pemadam Kebakaran, relawan dan juga masyarakat.

“Laporan pencarian telah ditutup namun akan ditindaklanjut apabila ada perkembangan dari masyarakat,” tutup Rizky.

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version