Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Sidak Gudang Produsen Baja di Cikarang, Mendag Budi Santoso Temukan Ribuan Lembar Baja Palsu

×

Sidak Gudang Produsen Baja di Cikarang, Mendag Budi Santoso Temukan Ribuan Lembar Baja Palsu

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama jajaran saat sidak di Gudang Baja Cikarang

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso melakukan sidak (inspeksi mendadak) di Gudang Produsen Baja yang berlokasi di Kampung Jaya Raga, Warung Bongkok, Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada Rabu 18 Desember 2024.

Saat sidak, Budi menemukan ribuan lembar produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Diantaranya 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek dan 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng yang diduga palsu.

“Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi dikutip bekasiguide.com, Rabu 18 Desember 2024.

Budi mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan. Pihaknya juga akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi.

Sedangkan, untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.

“Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” ujar Budi.

Example 120x600
Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.