Pemerintah Kota Bekasi akan segera menysun regulasi untuk mengantisipasi peredaran Minuman Keras di wilayah Kota Bekasi. Hal tersebut disampaikan olehPj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, pada Rabu 18 Desember 2024.
Rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sudah disepakati bersama dengan DPRD Kota Bekasi.
“Kami bersama DPRD sudah menyepakati terbitnya Perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang nanti akan segera kami tindaklanjuti dengan peraturan wali kota nya,” kata Gani.
Selain itu, Gani menuturkan, bahwa dalam peraturan Wali Kota yang dibuat nantinya akan memuat perizinan wilayah mana saja yang dieprboleh menjual minuman beralkohol.
“Ini tentu menjadi starting point pemerintah untuk melakukan pengawasan, tentunya political Wil adanya pengawasan pengendalian, artinya kita tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol tapi dalam pengawasan, pengawasannya ditentukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh pemerintah kota Bekasi nanti kita akan sepakati titik-titik mana yang nanti kami berikan izin peredaran minuman beralkohol,” jelas Gani.
Gani mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terkait dengan penjualan minuman keras di lingkungan masyarakat.
“Tentu kita sudah punya perda tadi itu masuk dalam pengawasan pengendalian ini akan kita lakukan penertiban tadi dengan regulasi yang baru, tentu demi kebaikan masyarakat kota Bekasi, bagi generasi muda maka jangan dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol perlu pengawasan bersama kami, perlu pemerintah,” tutupnya.