Peristiwa

Nekat Curi Speaker, Pemuda di Rawalumbu Hampir Diamuk Massa

Pemuda terduga pelaku pencurian speaker di Idolmart Rawalumbu Diamankan

Seorang pemuda berinisial G (24) ditangkap warga usai nekat melakukan pencurian di Idolmart, Jalan Dasadarma Raya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, pada Senin 9 Desember 2024 pukul 10.30 WIB.

Kronologi bermula ketika seorang pegawai Idolmart mencurigai gerak-gerik pelaku yang sebelumnya pernah terlihat di rekaman CCTV melakukan tindak pencurian di toko yang sama. Pegawai kemudian mengawasi pelaku secara diam-diam lewat CCTV, dan mendapati pelaku mengambil sebuah speaker mini tanpa melakukan pembayaran.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Babinsa Kelurahan Pengasinan Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi, Sertu Sugiyanto mengatakan usai mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Kami segera bertindak setelah menerima laporan. Pelaku berhasil kami amankan tanpa insiden yang lebih buruk. Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Rawalumbu,” ujar Sertu Sugiyanto dikutip Bekasiguide.com, Senin 9 Desember 2024.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Kami harap warga mempercayakan sepenuhnya penanganan hukum kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan bersama,” tambahnya.

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rawalumbu.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version