Peristiwa

Minimarket di Margahayu Kebakaran, Diduga Karena Konsleting Listrik

Petugas Damkar Kota Bekasi tengah memadamkan api di lokasi kebakaran minimarket

Sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan RA Kartini Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi mengalami kebakaran pada Selasa 3 Desember 2024 pukul 14.00 WIB.

Komandan Pleton A Damkar Kota Bekasi, Rusmanto menjelaskan kebakaran ini bermula dari adanya api yang muncul dari plafon toko. Melihat hal itu, pegawai minimarket langsung menghubungi petugas Damkar Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

” awalnya petugas mendapat laporan informasi sekitar pukul 14.02 menit, tibatiba keluar api di bagian plafon atas,” kata Rusmanto.

Dari adanya laporan itu, petugas Damkar Kota Bekasi langsung menerjunkan sebanyak 6 unit mobil pemadam dan rescue ke lokasi minimarket yang kebakaran.

” Dari pemkot bekasi ada 3 unit , 3 unit rescue,” jelas Rusmanto.

Rusmanto memastikan tidak ada korban luka ataupun jiwa akibat kebakaran tersebut. Namun, barang-barang yang di etalase hampir seluruhnya terbakar.

” Hampir 70 persen terbakar semua,” tutupnya.

 

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version