Politik

Dua Paslon Pilkada Saling Klaim Kemenangan, KPU : Data Suara Itu Bukan dari Kami

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menanggapi terkait adanya dua paslon Pilkada yang saling mengklaim kemenangan usai pencoblosan serentak pada Rabu, 27 November 2024 kemarin.

Diketahui, paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin mengklaim kemenangannya lewat real count internal mereka dengan perolehan suara 48,68%. Kemudian, paslon 03 Tri – Harris juga mengklaim memperoleh 48 persen suara.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menegaskan, bahwa pihaknya saat ini belum melakukan proses rekapitulasi dan penghitungan surat suara berjenjang setelah pencoblosan atau pemungutan dan penghitungan surat suara secara langsung di TPS pada Rabu, 27 November 2024 kemarin.

Kata Ali, penghitungan suara berjenjang sampai hari ini tanggal 28 November 2024 belum dilakukan. Proses penghitungan suara manual dan berjenjang baru akan di mulai pada Jumat 29 November 2024 besok di tingkat Kecamatan. Bila tingkat Kecamatan sudah selesai baru tahapan selanjutnya penghitungan suara di KPU.

“Jadi sampai hari ini tanggal 28, KPU Kota Bekasi tidak pernah melakukan rekapitulasi dan membuat tabulasi. Jadi KPU sendiri juga tidak tahu siapa yang dapat, pasangan calon dapat suaranya seperti apa,” kata Ali, Kamis, 28 November 2024.

Ali menegaskan, terkait data perolehan suara para paslon yang beredar juga bukan merupakan produk dari KPU Kota Bekasi.

“Di kesempatan ini juga kami tegaskan bahwasannya yang beredar di luar itu sama sekali bukan produk dari KPU Kota Bekasi,” jelasnya.

Ali mengimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar tetap bersabar dalam memantau proses penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi.

“Ya tentu masyarakat Kota Bekasi, pasangan calon, pendukung dan sebagainya sama – sama nahan diri, tidak mudah terprovokasi kalau ada informasi – informasi dan tetap jaga kerukunan, keharmonisan dan keguyuban sesama warga Kota Bekasi,” tutupnya.

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version