Peristiwa

Polres Metro Bekasi Kota Sita 35 Ribu Butir Tramadol

Konferensi Pers Ungkap Kasus Perdaran Obat Keras di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/10/2024)

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran obat keras daftar G yang dijual bebas di pasaran. Dalam praktiknya, peredaran obat keras daftar G ini melibatkan para pedagang yang berkamuflase menjual berbagai macam barang-barang di lingkungan masyarakat.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono mengatakan dari hasil pengungkapan selama bulan Januari hingga September 2024, total sebanyak 50 tersangka telah dibekuk dalam kasus yang ada.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 50 orang dari 44 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota,” kata Suparyono.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sekitar 35.146 butir obat-obatan daftar golongan G diantaranya eksimer dan tramadol, uang tunai sebesar Rp. 40 juta dan 48 unit handphone.

” untuk jenis-jenis obat berbahaya yang sudah berhasil disita antara lain ini berbagai obat golongan G 35.146 butir,” jelasnya.

Atas perbuatannya, puluhan tersangka itu dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 436 ayat 1 pasal juncto pasal 145 ayat 91 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun atau denda sebesar 5 miliar.

 

 

Peristiwa

“Iya itu korbannya saudara saya, dia masih sekolah, pas kejadian dia teriak tuh si anak, maling-maling gitu, saya keluar sama bapaknya tuh, saya pikir maling motor, pas saya keluar, tiba-tiba enggak ada tuh anaknya kan,” kata Wati dikutip Bekasiguide.com, Rabu 3 September 2025.

Peristiwa

“Awalnya saya lagi ngobrol berdua sama warga yang rumahnya di sebelah makam. Saya kan menghadap ke makam, lihat bungkusan hitam seperti paketan itu. Begitu saya tengok, banyak dikerubungi lalat,” kata Kaswati dikutip Bekasiguide.com, Rabu 3 September 2025.

Exit mobile version