Peristiwa

Atap Stadion Wibawa Mukti Ambruk Diterjang Angin Puting Beliung

Aparat Kepolisian Cek TKP Atap Stadion Wibawa Mukti Yang Roboh ( Foto : Istimewa )

Atap Stadion Wibawa Mukti yang berlokasi di Desa Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi ambruk terbawa angin kencang pada Senin 21 Oktober 2024.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi mengatakan kejadian itu bermula ketika hujan lebat disertai angin puting beliung terjadi pada pukul 14.30 – 15.00 wib.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Saat itu, atap Stadion yang merupakan bangunan lama langsung roboh tertiup angin. Sebagian besar material atap jatuh memenuhi area lapangan stadion.

” Kerusakan sebagian besar atap stadion, merupakan bangunan lama, jumlah kerusakan belum dihitung, sudah diberi batas polisi untuk perhitungan,” jelasnya.

Dodi mengungkapkan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat kejadian, kegiatan yang berlangsung di area stadion tengah sepi aktivitas.

” Tidak ada korban atas kejadian ini, karena kebetulan tidak ada kegiatan dan tidak ada pengunjung,” jelasnya.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version