Peristiwa

Polres Bekasi Kota Tangkap Alumni Yang Ajak Pelajar Buat Kerusuhan di Grup Media Sosial

F alias Batak, tersangka yang diduga mengirim pesan ajakan mobilisasi pelajar melalui grup media sosial, saat diamankan polisi.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menemukan pesan ajakan mobilisasi pelajar dalam sebuah grup media sosial.

Pesan tersebut diduga dikirim oleh F alias Batak, seorang alumni, kepada sejumlah pelajar aktif dari beberapa sekolah di Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, penyidik menemukan percakapan yang berisi ajakan kepada pelajar untuk mengikuti aksi di wilayah Kota Bekasi hingga Jakarta.

“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika dikutip Bekasiguide.com, Jumat 25 September 2026.

Dalam percakapan grup tersebut, penyidik juga menemukan pembahasan mengenai seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum. Percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya.

Polisi juga menyita satu senjata tajam yang berada dalam penguasaan F. Penyidik masih menelusuri asal senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi. Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif.

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Penulis: Salma Editor: Bams
Exit mobile version