Peristiwa

Hendak Tawuran Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

Sebanyak 29 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan pihak kepolisian saat akan melakukan aksi tawuran di Kampung Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,

Sebanyak 29 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan pihak kepolisian saat akan melakukan aksi tawuran di Kampung Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/9/24) sore. Puluhan pelajar itu tengah berkumpul disebuah rumah sehingga membuat warga sekitar geram dan menggerebeknya yang kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan kejadian itu, sebanyak 29 pelajar itu rata-rata berusia 13 hingga 14 tahun dan berasal dari enam sekolah yang berbeda. Mereka diduga akan melakukan penyerangan terhadap kelompok pelajar sekolah lainnya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sebanyak 29 orang pelajar kami amankan di bawa ke Polsek Cikarang Utara kemudian kita lakukan pemeriksaan dan sampai saat ini sudah kami berikan pengarahan juga kami panggil orang tua dan pihak sekolah,” kata Trisno kepada awak media di Polsek Cikarang Utara, Kamis, 26 September 2024.

Saat diamankan, petugas kepolisian juga menemukan tujuh bilah senjata tajam. Seperti celurit, pedang dan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, para pelajar itu sengaja membawa senjata tajam untuk digunakan saat tawuran dengan kelompok pelajar lainnya.

“Terkait adanya sajam yang ada kita temukan disekitar mereka kami sedang melakukan penyelidikan kira-kira siapa kepemilikan senjata tajam itu dan dari mana mereka membawa atau sumber dari senjata tajam itu,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya saat ini telah menyerahkan puluhan pelajar itu kepada orangtuanya. Isak tangis terjadi ketika puluhan pelajar itu sujud dihadapan orangtuanya sembari meminta maaf.

“Kita ajak bicara terkait bagaimana kedepan anak-anak ini bisa diarahkan dengan diawasi mulai dari orang tua dan pihak sekolah agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,” terang Trisno.

Sebelum dipulangkan, para pelajar dan orangtuanya itu diharuskan membuat surat pernyataan secara resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan aksi tawuran. Pihaknya menghimbau, agar para orangtua dan sekolah untuk memantau pergerakan para anak-anaknya saat berada dilingkungan luar rumah dan sekolah. Ia menegaskan akan memproses hukum apabila terdapat kejadian serupa yang dilakukan puluhan pelajar tersebut.

“Membuat pernyataan sehingga kita punya komitmen bersama untuk terus mengawasi anak-anak dan menjaga anak-anak kita terlibat tawuran dan jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan kita semua nantinya,” tutupnya.

Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.

Exit mobile version