Politik

Kecam Larangan Ibadah oleh ASN, PSI Sebut Ada Ancaman pada Toleransi di Kota Bekasi

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati saat menghadiri acara pengukuhan tim pemenangan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara - Sholihin. (Poto: Istimewa/dok)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral melarang ibadah di Kota Bekasi. Kecaman ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati, Minggu (22/9/2024).

Tanti Herawati yang akrab dengan panggilan Hera ini menanggapi video viral yang menampilkan Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata Disbudpar Kota Bekasi, Masriwati, tengah melarang ibadah Warga Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pada video tersebut Masriwati tampak marah-marah pada umat kristiani yang tengah beribadah di rumahnya. “Izinnya tidak ada, tempat ibadah itu harus ada izin, tempat tinggal tidak ada izin, orang gila aja berhenti,” ucapnya.

Hera menilai tindakan Masriwati merusak harmoni di Kota Bekasi yang selalu masuk jajaran kota paling toleran di Indonesia versi Setara Institute.

“Ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah gagal menanamkan sikap toleransi pada aparatnya, padahal selama ini Bekasi selalu dipimpin wali kota dari partai-partai yang mengaku nasionalis,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima bekasiguide.com pada Minggu, 22 September 2024.

Terkait dengan ibadah di rumah, Hera mengingatkan tidak diperlukan izin. “Izin hanya diperlukan untuk membangun rumah ibadah. Tidak ada larangan untuk beribadah di rumah sendiri,” tegas anggota DPRD Kota Bekasi ini.

PSI meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas insiden ini. “Warga Kota Bekasi adalah masyarakat yang toleran, jangan sampai kerukunan antar umat beragama di Bekasi dirusak oleh oknum-oknum seperti ini,” pungkas Hera.

 

 

 

 

 

 

 

 

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version