Peristiwa

Satu Keluarga Yang Jadi Pengedar Sabu di Cikarang Diringkus Polisi

Satu keluarga yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tangkap polisi.

Polisi menangkap satu keluarga yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat 6 September 2024 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah mengatakan pelaku yang diamankan antara lain berinisial, A (59) yang merupakan kepala keluarga, beserta istrinya KK (47), kemudian anaknya R (25), dan keponakannya yang berinisial U (27), JA (27) dan MFA (22). Ada dua pelaku lain berinisial S dan A yang merupakan anak kandung dan menantunya kini masih berstatus DPO.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada pengungkapan kasus narkotika kali ini ada enam tersangka yang kita amankan, dan dua masih DPO. Enam itu yang pertama ada KK (47), dimana dia melakukan kejahatan itu bersama suaminya A (59), dan anaknya yang berinisial R (25). Kemudian, ada U (27), JA (27) dan MFA (22),” kata Kapolsek pada Jumat, 06 September 2024.

Dari penangkapan keenam pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 926,14 gram di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Kalibaru RT 03 RW 012 Desa Mekarsari Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan betul ketika itu pelaku KK bersama dengan pelaku yang lain sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan Rudi, pelaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari anaknya yang berinisial A dan menantunya S yang kini masih buron.

“Anggota melakukan interogasi singkat kemudian diketahui bahwa sabu itu didapatkan dari dua orang anak dan menantunya yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.

Rudi menyatakan, para pelaku ini biasanya mengedarkan sabu di wilayah Cikarang dan sejumlah daerah lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version