Peristiwa

Satu Keluarga Yang Jadi Pengedar Sabu di Cikarang Diringkus Polisi

Satu keluarga yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tangkap polisi.

Polisi menangkap satu keluarga yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat 6 September 2024 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah mengatakan pelaku yang diamankan antara lain berinisial, A (59) yang merupakan kepala keluarga, beserta istrinya KK (47), kemudian anaknya R (25), dan keponakannya yang berinisial U (27), JA (27) dan MFA (22). Ada dua pelaku lain berinisial S dan A yang merupakan anak kandung dan menantunya kini masih berstatus DPO.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada pengungkapan kasus narkotika kali ini ada enam tersangka yang kita amankan, dan dua masih DPO. Enam itu yang pertama ada KK (47), dimana dia melakukan kejahatan itu bersama suaminya A (59), dan anaknya yang berinisial R (25). Kemudian, ada U (27), JA (27) dan MFA (22),” kata Kapolsek pada Jumat, 06 September 2024.

Dari penangkapan keenam pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 926,14 gram di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Kalibaru RT 03 RW 012 Desa Mekarsari Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Awalnya kami mendapat laporan, kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan betul ketika itu pelaku KK bersama dengan pelaku yang lain sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan Rudi, pelaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari anaknya yang berinisial A dan menantunya S yang kini masih buron.

“Anggota melakukan interogasi singkat kemudian diketahui bahwa sabu itu didapatkan dari dua orang anak dan menantunya yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.

Rudi menyatakan, para pelaku ini biasanya mengedarkan sabu di wilayah Cikarang dan sejumlah daerah lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Peristiwa

“Pernikahan ini warga sekitar tidak ada yang tahu, yang tahu ini hanya pelaku dan korban. Saat ini usianya baru jalan 16 tahun pada saat dinikahi usianya baru 13 tahun di tahun 2022,” kata Wiratama kepada awak media, Rabu, 02 Oktober 2024.

Peristiwa

“Ya gini kan ibu ke pasar. Cuma sebentar, nggak ada 15 menit lah gitu. Nah ibu pulang.Nah terus (pas saya datang) pintu ini (pintu utama) sudah terbuka semuanya. Kamar juga sudah terbuka. Lalu berantakin itu segala barang. Segala perabotan diberantakin,” kata Martini kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Senin, 30 September 2024.

Exit mobile version