Peristiwa

Fitri Siswi SMP Yang Hilang Akhirnya Ditemukan Selamat

Polsek Rawalumbu berhasil menemukan remaja perempuan bernama Fitri Rahmadhani (15) yang dilaporkan hilang sejak tanggal 18 Juni 2024 lalu usai pamit berangkat ke sekolah.

Kapolsek Rawalumbu, Kompol Sukadi mengatakan setelah dilakukan pencarian intensif, Fitri ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Kota Tua Jakarta Pusat, pada Jumat 9 Agustus 2024 pukul 17:00 WIB.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Alhamdulillah kemarin sore anggota kami menemukan anak tersebut di Kota Tua sekitar jam 17.00 WIB dalam keadaan sehat walafiat,” kata Kapolsek, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Saat itu, anggota kepolisian menemukan Fitri di kawasan wisata Kota Tua Jakarta Pusat. Di lokasi itu, Fitri sedang mengamen bersama temannya.

“Kita menemukan petunjuk kemudian ditelusuri akhirnya terakhir ditemukan di Kota Tua. Pas ditemukan dia lagi ngamen di emperan dekat Stasiun Kota,” jelasnya.

Polisi tak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus hilangnya Fitri. Korban murni kabur dari rumah atas keinginan dirinya sendiri.

“Tidak ada indikasi tindak pidana hanya yang bersangkutan bercerita tidak nyaman tinggal di rumah orangtuanya. Mungkin ada permasalahan keluarga jadi dia kabur,” ungkap Kapolsek.

Kini, Fitri telah sepenuhnya diserahkan ke keluarganya. Tangis haru pun mewarnai kegiatan penyerahan yang digelar di Polsek Rawalumbu.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version