Peristiwa

Polisi Amankan Satu Pelaku Tawuran di Pondok Ungu

Satu remaja pelaku tawuran diamankan Polsek Medan Satria

Polsek Medan Satria mengamankan satu pelajar yang melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Sultan Agung, Pondok Ungu, Kota Bekasi, pada Kamis 25 Juli 2024

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha menjelaskan, adapun pelaku yang berinisial APM (19) ini mulanya diamankan oleh petugas Bhabinkantibmas kelurahan Harapan Mulya Bripka Yophi Prima saat tengah melakukan aksi tawuran di lokasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saat Bhabinkantibmas Polsek Medan satria Kelurahan Harapan Mulya Iptu Yovi Prima hendak kembali ke mako, ia melihat ada rombongan pelajar yang melakukan tawuran sambil membawa sajam lalu dibubarkan lah,” jelasnya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Usai membubarkan aksi tawuran itu, Pelaku yang berinisial APM (19) ini enggan untuk melarikan diri. Pelaku justru ingin menyerang Bripka Yophi Prima menggunakan senjata tajam.

“Karena merasa terancam jiwanya, pak yovi lalu meletuskan senjata api ke atas dengan maksud tujuan agar pelaku ini mundur. Pelaku ini kemudian mau kabur sambil membawa senjatanya gitu tapi langsung ditahan sama pak yovi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.

Exit mobile version