Peristiwa

Polisi Amankan Satu Pelaku Tawuran di Pondok Ungu

Satu remaja pelaku tawuran diamankan Polsek Medan Satria

Polsek Medan Satria mengamankan satu pelajar yang melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Sultan Agung, Pondok Ungu, Kota Bekasi, pada Kamis 25 Juli 2024

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha menjelaskan, adapun pelaku yang berinisial APM (19) ini mulanya diamankan oleh petugas Bhabinkantibmas kelurahan Harapan Mulya Bripka Yophi Prima saat tengah melakukan aksi tawuran di lokasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saat Bhabinkantibmas Polsek Medan satria Kelurahan Harapan Mulya Iptu Yovi Prima hendak kembali ke mako, ia melihat ada rombongan pelajar yang melakukan tawuran sambil membawa sajam lalu dibubarkan lah,” jelasnya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Usai membubarkan aksi tawuran itu, Pelaku yang berinisial APM (19) ini enggan untuk melarikan diri. Pelaku justru ingin menyerang Bripka Yophi Prima menggunakan senjata tajam.

“Karena merasa terancam jiwanya, pak yovi lalu meletuskan senjata api ke atas dengan maksud tujuan agar pelaku ini mundur. Pelaku ini kemudian mau kabur sambil membawa senjatanya gitu tapi langsung ditahan sama pak yovi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Peristiwa

“Pelaku juga mencaci maki daripada korban. Kemudian korban pun juga berdiri kemudian oleh pelaku korban dipukul menggunakan sandal berkali-kali di kepala sampai korban terjatuh. Kemudian setelah terjatuh oleh pelaku ini juga sempat dipukul yang mengenai belakang kepala,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 26 Juni 2025.

Exit mobile version