Peristiwa

Terungkap Motif Tiga Pelaku Bunuh Pria di Setu, Sakit Hati dan Hutang

Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengungkap motif dari tiga pelaku yang membunuh pria berinisial AS (43) di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengungkap motif dari tiga pelaku yang membunuh pria berinisial AS (43) di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi pada bulan Juni 2024 lalu.

Twedi mengungkapkan, bahwa tiga pelaku yang berinisial J, SN, dan HP ini membunuh korban karena sakit hati. Diketahui, dua pelaku yang berinisial J dan SN ini mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Sedangkan, pelaku HP merupakan kekasih dari anak korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa hutang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup. Kemudian kalo anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban,” kata Twedi saat konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.

Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku ini membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan helm.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, ketiga pelaku ini juga sudah mencoba melakukan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Namun, aksi percobaan pembunuhan itu gagal.

“Ketiga pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap si korban. Ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni. Namun, gagal. Jadi pelaku ini mengoplos minuman susu soda milik korban dengan cairan detergen sabun cucian,” paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Peristiwa

“Pada pengungkapan kasus narkotika kali ini ada enam tersangka yang kita amankan, dan dua masih DPO. Enam itu yang pertama ada KK (47), dimana dia melakukan kejahatan itu bersama suaminya A (59), dan anaknya yang berinisial R (25). Kemudian, ada U (27), JA (27) dan MFA (22),” kata Kapolsek pada Jumat, 06 September 2024.

Peristiwa

“Kronologi awalnya jadi ditemukan sama warga, Jadi posisinya kan dia di lahan-lahan kosong di Grand wisata, di lahan itu ada kebakaran mungkin karena cuaca panas ya, nah setelah kebakaran rata rumputnya ilang nya, Terus nampak lah itu ada kerangka manusia gosong,” kata Kukuh pada Kamis, 05 September 2024.

Exit mobile version