Peristiwa

Delapan Pelaku Tawuran dan 4 Penjual Sajam Diamankan Polisi

Polisi berhasil meringkus delapan pelaku tawuran di Jalan Kali Abang Tengah, kelurahan Kali Abang, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 02.10 WIB. Selain itu, empat penjual senjata tajam (Sajam) ikut dibekuk oleh Tim 3 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota.

Keberhasilan ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan Tim-3 yang dipimpin oleh Ipda Qomaruddi saat berpatroli di sekitar wilayah Kali Abang Tengah.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Awalnya Tim menemukan tiga remaja yang sedang berboncengan motor. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa mereka berniat melakukan tawuran,” jelas Qomaruddi dikutip bekasiguide.com, Jumat 28 Juni 2024.

Selain itu, kata dia, Tim juga menemukan 5 orang yang sedang memetakan situasi untuk memastikan keamanan sebelum kelompok mereka datang dengan membawa sajam.

Tidak hanya itu, saat Tim mengamankan 8 orang tersebut, Tim juga menemukan dua remaja yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, terungkap bahwa mereka sedang melakukan transaksi jual beli sajam.

“Mereka juga mengakui bahwa di rumah mereka menyimpan celurit yang akan digunakan untuk tawuran. Tim langsung bergerak ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti,’ ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, Tim berhasil mengamankan 7 buah sajam berbagai jenis, satu buah busur panah, dan satu buah celurit besar.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku yang diamankan Polisi terduga pelaku tawuran, MTI (21), AI (17), WF (17), MRD (15), MDA (15), MF (14), TS (17) dan MAR (17). Pelaku Jual Beli Sajam, DPP (16), MHA (15), YM (20) dan BS (17).

“Aksi Tim-3 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota ini menunjukkan kesigapan dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah aksi tawuran dan kejahatan yang melibatkan senjata tajam,” tandas Ipda Qomaruddin.

Peristiwa

“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor di Jalan Sultan Agung, Jembatan Kranji. Penumpang sepeda motor meninggal dunia di tempat, sedangkan pengemudi mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RSUD Kota Bekasi,” kata Rojali dikutip BekasiGuide.com, Senin 3 Agustus 2026. 

Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Exit mobile version