Polisi membekuk lima bank keliling yang melakukan penyekapan terhadap rekan sendiri sesama bank keliling. Peristiwa itu bermula saat korban yakni Charles Manalu ditolong oleh temannya yakni JS dengan cara diberikan modal uang dan pekerjaan hingga fasilitas seperti telepon seluler, motor sebagai sarana bekerja.
Namun selama korban bekerja sebagai bank keliling, uang tagihan yang seharusnya disetorkan kepada pelaku malah korban gunakan untuk bermain judi online hingga melarikan diri dari kejaran JS. Kasus ini menjadi kasus paling menonjol selama periode April dan Mei 2024.
“Pelaku seperti bank keliling. Korban itu sebenernya temannya dari pelaku. Dia diberi modal diberi sarana untuk bekerja tapi uang tagihan di lapangannya tidak diserahkan malah dipakai untuk keperluan pribadi. Pelaku juga memberi uang cashbond sebesar Rp4 juta. Setelah itu korban melarikan diri,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi saat press rilis di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis 30 Mei 2024.
Penyekapan itu terjadi saat Charles tengah berada di sebuah warung, kemudian datang pelaku JS langsung menghampiri dan menarik korban untuk masuk ke dalam mobilnya.
“Korban sempat memberontak dan berteriak minta tolong. Setelah didalam mobil pelaku JS DS dan ACS memukuli korban di bagian kepala, wajah dan punggung,” tambah Kapolres.
Tak sampai disitu, para pelaku yang kesal membawa korban ke rumah pelaku di Perumahan Bukit Sentosa Residence Desa Karangsentosa kecamatan Karangbahagia untuk disekap. Korban yang lincah kemudian berusaha melarikan diri saat terjatuh usai ditendang JS.
“Dikejar oleh para pelaku dan berhasil ditangkap. Kemudian VS dan JS menginjak injak korban dan dibawa masuk kembali ke dalam kontrakan JS. Setelah itu JS memborgol tangan korban disangkutkan ke kaki meja. Saat para pelaku tidur, sekitar pukul 04.30 WIB, korban berhasil kabur dengan merusak borgol,” kata Kapolres.
Usai kejadian, dikatakan Twedi, korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan diamankan lima pelaku yakni JS, DS, VS, ACS dan ARS di Setu Kabupaten Bekasi.
“Jadi kami dan tim jatanras melakukan penangkapan didampingi sekuriti dan ketua RT setempat di daerah setu. Dan kelima pelaku diamankan di perumahan setu dengan rumah yang terpisah tidak di satu tempat,” ungkap Twedi.
Saat ini kelima pelaku tengah mendekam di rutan Polres Metro Bekasi. Kelimanya dikenakan pasal 333 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.