Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan jual beli mobil bekas yang terjadi di Deka Reset Jatikramat Kota Bekasi, Jumat 24 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AS. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
“Tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan dari kasus ini dua orang tersangka inisial AS diamankan di alamatnya di Kelurahan Grogol Jakarta Barat,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, AS berperan sebagai Marketing yang dimana pelaku ini sering memasarkan produk atau konten-konten di media sosial yang membuat korban tertarik.
“Dia berperan sebagai marketing PT Deka Reset, dan dia dalam hal ini tersangka AS memasarkan atau mempromosikan mobil eks taksi yang berada di bengkel PT Deka reset tersebut Jatiasih melalui beberapa portal media sosial,” kata Firdaus.
Firdaus menuturkan, setelah melihat konten tersebut, korban pun banyak yang tertarik sehingga menyetorkan sejumlah uangnya ke rekening atas nama Deka Reset. Namun, seiring waktu berlalu, setelah dicek kembali ternyata mobil yang dipesan oleh korban tidak pernah ada.
“Kemudian setelah korban berhasil mentransfer uang ke PT Deka Reset selanjutnya korban ada beberapa yang melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata mobil tersebut hanya 5 unit dan mobil 5 unit ini ditawarkan ke beberapa orang,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, puluhan orang korban langsung berbondong-bondong membuat laporan kepolisian. Total kerugian yang dialami para korban ini diperkirakan mencapai Rp. 3 Miliar.
Akibat perbuatannya, Tersangka AS dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.