Peristiwa

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Lagi, Uang Rp450 Juta Raib

Aksi pencurian modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

Korban yang bernama Ahmad Apandi (38) mengalami kerugian usai uang sebesar Rp450 juta raib dibawa kabur pelaku.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi tadi kami ada musibah, yaitu kecurian di mobil yang memang setelah kita dari bank, itu sempat berhenti di rumah makan. Pada saat kita berhenti di rumah makan, setelah makan kurang lebih 10 menit kita ngecek parkiran itu sudah dipecahkan kacanya,” kata Apandi dikutip bekasiguide.com pada Jumat 17 Mei 2024.

Apandi menjelaskan, sebelumnya ia sudah merasa diikuti sejak keluar dari Bank. Pelaku juga sudah terlihat mengintai mobil milik korban, dan mengetahui lokasi penyimpanan tas yang berisi uang tersebut.

“Kalo keliatannya sih komplotan, saya juga curiga diikutin dari bank. Karena dia mecahin kacanya tau persis saya naro tasnya itu di belakang kedua dan dibawah. Sudah saya masukin di bawah tempat duduk. Jadi engga sembarangan kita taro. Mungkin pelaku tau,” jelasnya.

Uang sebesar Rp450 juta itu merupakan hasil jual tanah milik ayahnya akan digunakan untuk biaya rumah sakit ibunya.

“Buat bayar rumah sakit ibu saya, bahkan sekarang ibu saya sudah meninggal (setelah kejadian),” katanya.

Peristiwa itu pun sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dia berharap, polisi dapat sesegera mungkin menangkap pelaku pecah kaca tersebut.

“Saya berharap bisa diusut dan mudah-mudahan bisa ditangkap pelakunya, sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya seperti saya dan keluarga (alami),” harapnya.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version