Politik

Dukung UU Saeful Mikdar Maju Pilkada, Tokoh Masyarakat Ambil Formulir di DPC PKB

Sejumlah tokoh masyarakat mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bekasi mewakilkan Uu Saeful Mikdar di DPC PKB Kota Bekasi, Senin 13 Mei 2024.

Sejumlah tokoh masyarakat mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bekasi mewakilkan Uu Saeful Mikdar di DPC PKB Kota Bekasi, Senin 13 Mei 2024. Diketahui, saat ini Uu Saeful Mikdar merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Perwakilan Tokoh Masyarakat, Endang Saifuddin mengatakan Uu dianggap sebagai sosok yang memiliki kredibilitas tinggi sehingga cocok untuk dijadikan sebagai Calon Wali Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saya rasa ingin mendorong seorang figur yang kredibel dan kompeten seperti UU Saiful Mikdar yang mudah-mudahan Allah takdirkan jadi orang nomer satu di Kota Bekasi,” kata dia kepada wartawan pada Senin 13 Mei 2024.

Sebelumnya, Endang menyatakan, bahwa pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Uu terkait dengan pengambilan formulir ini. Uu juga akan senang apabila ada sejumlah masyarakat yang mendorong dia untuk mencalonkan diri menjadi Wali Kota Bekasi.

“Sudah ada komunikasi langsung. Saya tanya apakah beliaau sedia, dia bilang bersedia. Beliau adalah orang yang terbuka dan memiliki visi untuk mensejahterahkan kota bekasi. Beliau akan lebih senang ketika masyarakat mendorong beliau,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaluddin mengatakan, sejauh ini sudah ada enam orang yang terhitung sudah mengembalikan formulir penjaringan Bakal Calon Wali Kota Bekasi ke PKB.

“Yang sudah mengembalikan itu ada 6, dan semua sudah mengembalikan. Tujuh dengan ini, baru mengambil itu dari gelombang satu sampai gelombang dua,” tutupnya.

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version