Peristiwa

Polisi Bekuk Dua Begal yang Beraksi di Bulan Puasa

Kapolsek Jatisampurna, Iptu Yovinus Verry (tengah) memberikan keterangan penangkapan dua pelaku begal.

Tim Reskrim Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua pelaku begal berinisial N (20) dan F (20). Sebelumnya saat bulan puasa pada Maret 2024 lalu, warga setempat menjadi korban penyerangan kedua pelaku di Jalan Lurah Namat Jatirangga.

Kapolsek Jatisampurna, Iptu Yovinus Verry mengungkapkan, pelaku N dan F ini telah membegal warga yang kala itu tengah mencari warung hendak beli makan untuk sahur. Di tengah perjalanan, kata dia, korban dihadang oleh empat pelaku berinisial N (20), F (20), B (20) dan R (20). Para pelaku merampas sepeda motor Yamaha Aerox milik korban sambil mengacungkan senjata tajam celurit.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

” Jadi saat jam sahur korban mencari warteg, langsung dipepet oleh 4 orang pelaku berinisial N (20), F (20), B (20) dan R (20). Korban dipepet dan diancam menggunakan senjata tajam. Saat itu, korban ketakutan dan meninggalkan motornya,” kata Kapolsek pada Kamis 18 April 2024 di Mapolsek Jatisampurna.

Mengetahui ada aksi pembegalan, polisi langsung bertindak dengan cara mendatangi korban dan membujuknya untuk segera membuat laporan.

“Video aksi pembegalan yang dialami korban ini terekam kamera CCTV warteg, dan itu viral ya di sosmed. Lantaran korban tidak melapor, akhirnya kami jemput bola dan ditindaklanjuti untuk membuat laporan,” jelas Kapolsek.

Dari laporan yang dibuat oleh korban, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka F (20) di wilayah Jatimakmur Pondok Gede. Sementara, tersangka yang berinisial N (20) ditangkap di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Dan, untuk kedua pelaku lainnya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka yang berinisial F ini kami tangkap di Jatimakmur Pondok Gede, saat itu si F ini sedang menunggu seseorang. Setelah itu kita dapat informasi di tanggal yang sama, kami langsung menangkap tersangka kedua yang berinisial N di Cipayung Jaktim,” tandas Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version