Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Bekuk Dua Begal yang Beraksi di Bulan Puasa

×

Polisi Bekuk Dua Begal yang Beraksi di Bulan Puasa

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Jatisampurna, Iptu Yovinus Verry (tengah) memberikan keterangan penangkapan dua pelaku begal.

Tim Reskrim Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua pelaku begal berinisial N (20) dan F (20). Sebelumnya saat bulan puasa pada Maret 2024 lalu, warga setempat menjadi korban penyerangan kedua pelaku di Jalan Lurah Namat Jatirangga.

Kapolsek Jatisampurna, Iptu Yovinus Verry mengungkapkan, pelaku N dan F ini telah membegal warga yang kala itu tengah mencari warung hendak beli makan untuk sahur. Di tengah perjalanan, kata dia, korban dihadang oleh empat pelaku berinisial N (20), F (20), B (20) dan R (20). Para pelaku merampas sepeda motor Yamaha Aerox milik korban sambil mengacungkan senjata tajam celurit.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

” Jadi saat jam sahur korban mencari warteg, langsung dipepet oleh 4 orang pelaku berinisial N (20), F (20), B (20) dan R (20). Korban dipepet dan diancam menggunakan senjata tajam. Saat itu, korban ketakutan dan meninggalkan motornya,” kata Kapolsek pada Kamis 18 April 2024 di Mapolsek Jatisampurna.

Mengetahui ada aksi pembegalan, polisi langsung bertindak dengan cara mendatangi korban dan membujuknya untuk segera membuat laporan.

“Video aksi pembegalan yang dialami korban ini terekam kamera CCTV warteg, dan itu viral ya di sosmed. Lantaran korban tidak melapor, akhirnya kami jemput bola dan ditindaklanjuti untuk membuat laporan,” jelas Kapolsek.

Dari laporan yang dibuat oleh korban, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka F (20) di wilayah Jatimakmur Pondok Gede. Sementara, tersangka yang berinisial N (20) ditangkap di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Dan, untuk kedua pelaku lainnya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka yang berinisial F ini kami tangkap di Jatimakmur Pondok Gede, saat itu si F ini sedang menunggu seseorang. Setelah itu kita dapat informasi di tanggal yang sama, kami langsung menangkap tersangka kedua yang berinisial N di Cipayung Jaktim,” tandas Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Basarnas bersama unsur SAR gabungan melakukan upaya pencarian dengan metode penyisiran menggunakan perahu karet di sepanjang aliran Kali Bekasi hingga radius 6 kilometer dari lokasi kejadian, agar proses pencarian lebih efektif dan menjangkau area yang lebih luas,” kata Desiana dikutip Bekasiguide.com, Minggu 24 Mei 2026. 

Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.