Peristiwa

Maling Motor Babak Belur Ditangkap Warga

Maling sepeda motor ketangkep warga. (Poto: Istimewa)

Seorang pria babak belur usai ketahuan melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik warga di Perumahan Griya Alam Sentosa Bantargebang Kota Bekasi pada Minggu 24 Maret 2024 sore.

Warga setempat, Saiful Bahri mengatakan, pria itu mengaku beraksi bersama dengan saudara kandungnya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Saat itu, sepasang saudara kandung tersebut berusaha menggasak kendaraan sepeda motor menggunakan kunci T. Namun, aksinya itu ketahuan oleh warga sekitar sehingga pelaku akhirnya bisa tertangkap warga.

“Iya pengakuannya begitu, Kaka beradik. Jadi dia ngambil di perum griya alam sentosa pas ketauan di kejar dan nabrak pengguna jalan lain dan berhasil di tangkap,” kata dia dikutip bekasiguide.com pada Senin 25 Maret 2024.

Ia mengungkapkan, hanya satu pelaku yang bisa ditangkap oleh warga. Sementara, pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Satunya berhasil melarikan diri tidak bisa tertangkap,” ungkapnya.

Meski begitu, warga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta barang bukti kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol motor korban.

“Itu motor korban sudah aman, tidak dibawa kabur, dan juga kunci letter T,” tutupnya.

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version