Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Ketahuan Saat Beraksi, Pelaku Begal Ditangkap Warga

×

Ketahuan Saat Beraksi, Pelaku Begal Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini

Seorang pria nyaris dikeroyok massa usai mencoba melakukan aksi pembegalan di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu 09 Maret 2024 malam.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, pria tersebut dikepung oleh warga yang geram usai mengetahui aksi yang dilakukan oleh pelaku.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menjelaskan kronologi bermula pada saat pria tersebut menghadang seorang pengendara motor yang tengah melintas di lokasi. Tak hanya itu, ia juga mengancam korban agar mau menyerahkan motornya.

Korban yang merasa terancam akhirnya berteriak untuk memperoleh perhatian dari warga sekitar. Mendengar korban berteriak, warga pun akhirnya datang dan langsung menangkap pelaku.

“Kronologi kurang lebih seperti itu, pelaku sudah kami amankan,” kata Kompol Gurnald Patiran, Rabu 13 Maret 2024.

Kapolsek menjelaskan, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus memburu rekan pelaku yang terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. “Pelaku lain masih kami kejar,” tegasnya.

Namun demikian, satu pelaku yang diamankan beruntung dapat segera diamankan kepolisian agar menghindari adanya aksi main hakim sendiri. “Pelaku masih aman tidak babak belur” pungkasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.