Sebanyak 200 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kota bekasi telah ditertibkan oleh petugas saat mulai memasuki masa tenang kampanye pada Senin 12 Februari 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus mengatakan pihaknya melakukan penertiban APK di jalan protokol yang biasa dilewati oleh masyarakat.
“Saat ini sudah hampir 200 Alat Peraga Kampanye yang berhasil ditertibkan oleh petugas di lapangan, yang jelas APK yang ada di jalan-jalan protokol, yang merupakan jalan utama yang dilewati masyarakat harus ditertibkan,” kata Jonny.
Jonny mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan di beberapa wilayah agar Alat Peraga Kampanye yang berupa baliho, spanduk dan bendera partai bisa ditertibkan secepat mungkin sebelum hari pencoblosan.
“Kami dari Bawaslu melakukan pengawalan bersama pemerintah setempat agar secepat mungkin APK dan juga bendera partai ditertibkan. Karena seyogyanya di masa tenang ini sudah tidak ada lagi APK-APK dan harus steril,” ungkapnya.