Politik

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Imbau Parpol dan Caleg Turunkan APK Secara Sukarela

Jelang memasuki masa tenang, Bawaslu Kota Bekasi jawa meminta kepada partai politik serta para calon legislatif di Kota Bekasi untuk sukarela menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki mengatakan, partisipasi dan kesukarelaan para partai politik dan calon legislatifnya dalam menurunkan APK pada masa tenang sangat diharapkan bisa dilakukan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Bawaslu Kota Bekasi sudah melakukan imbauan secara lisan, bahkan kami juga akan berkirim surat agar bisa dilaksanakan oleh mereka,” tegasnya, Kamis 8 Februari 2024.

Oleh karenanya, Bawaslu Kota Bekasi juga telah menggelar rapat bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye se-Kota Bekasi yang akan dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

“Penurunan APK-nya akan dilakukan mulai tanggal 11-13 Februari 2024,” jelasnya.

Dijelaskan, jelang masa tenang ini diharapkan titik-titik lokasi di Kota Bekasi sudah bersih dari berbagai alat peraga kampanye dan pihak Bawaslu Kota Bekasi juga akan siaga 24 jam termasuk peran serta warga memberikan berkontribusinya. Apabila masih ditemukannya alat peraga yang tidak terdeteksi bisa melaporkannya segera untuk bisa ditindaklanjuti.

“Jelang masa tenang ini, diharapkan Kota Bekasi sudah bersih dari APK dan warga diminta turut aktif berpartisipasi dalam memberikan laporannya jika ada APK yang tidak terdeteksi,” ujarnya.

Sementara itu, diketahui jumlah calon legislatif yang sudah terdaftar untuk Kota Bekasi mencapai 823 orang dari berbagai partai politik.

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Exit mobile version