Peristiwa

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 12 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram pada Kamis (18/1/2024) sore. Barang bukti itu didapat dari penangkapan empat tersangka yang berinisial HD, HW, IN dan IF di Bekasi Jawa Barat.

Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto mengatakan, Barang bukti itu didapat dari penangkapan empat tersangka yang berinisial HD, HW, IN dan IF di Bekasi Jawa Barat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Hari ini kita memusnahkan untuk perlengkapan perkara sesuai UU narkotika pasal 72 dan pasal 91 dalam kasus ini barang buktinya 12 kg yang terungkap pada bulan november 2023,” kata Seto.

Ia mengungkapkan, salah satu pelaku menyimpan barang bukti sabu tersebut di tempat tinggalnya yang berada di Kalimantan.

“Pelaku di tangkap di Bekasi, barang buktinya disimpan di tangerang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Ini ancaman hukumannya bisa hukuman mati,” tutupnya.

Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.

Exit mobile version