Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah memanggil 1 Pimpinan Cabang Bank BJB Bekasi dan 5 Camat di Kota Bekasi untuk dimintai klarifikasinya terkait netralitas ASN.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menuturkan, sejak hari Selasa 9 Januari hingga Rabu 10.Januari 2024, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasinya.
“Dari kemarin sampai hari ini ada 5 pihak yang kami mintai klarifikasinya,” jelas Sodikin, Rabu 10 Januari 2024.
Sambung dia, setelah memintai klarifikasi tersebut, rencananya pada Rabu sore, Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan rapat untuk menentukan pemanggilan kembali sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi tersebut.
“Kami sore ini (Rabu 10 Januari 2024) akan rapat terlebih dahulu untuk menentukan pihak mana saja yang akan kami panggil untuk dimintai klarifikasinya,” ujar Sodikin.
Sodikin mengungkapkan, proses pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan, untuk menghimpun sejumlah informasi apakah para ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak.
“Pihak-pihak yang nantinya kami minta klarifikasi untuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh para ASN tersebut yang kemudian nantinya Bawaslu Kota Bekasi akan memberikan rekomendasi ke KASN, karena mereka lah yang berhak memberikan sanksi, bukan kami,” terangnya.