Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Minggu (3/5/2026) di kawasan Summarecon, Kota Bekasi. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus cabang, perwakilan 10 Pimpinan Anak Cabang (PAC), serta badan otonom (Banom) PPP.
Sejumlah PAC yang hadir berasal dari wilayah Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Jatiasih, Pondok Gede, Pondok Melati, Rawalumbu, Bantargebang, dan Medan Satria.
Selain itu, turut hadir organisasi sayap partai seperti Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), dan Angkatan Muda Ka’bah (AMK). Hadir pula Sekretaris DPC PPP Kota Bekasi Dawam Mafudz, Muhammad Said, serta Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin.
Koordinator PAC PPP se-Kota Bekasi, Muhamad Nasir, mengatakan rakor tersebut merupakan langkah konsolidasi internal guna memperkuat soliditas partai. Ia menyebut, forum itu juga membahas sikap terhadap Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kota Bekasi.
“Rakor ini bagian dari konsolidasi untuk memperkuat barisan di tubuh DPC PPP Kota Bekasi. Kami juga menyikapi pelaksanaan Muscab yang digelar Plt Ketua DPC, yang kami nilai melanggar AD/ART karena tidak dihadiri PAC yang sah sesuai SK,” ujar Nasir dikutip bekasiguide.com, Senin 04 Mei 2026.
Nasir menilai, pelaksanaan Muscab tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan internal. Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan PAC yang tidak jelas legalitasnya.
“Kalaupun dilaksanakan, terdapat PAC yang tidak jelas asal-usulnya. Ini bertentangan dengan surat dari DPP PPP terkait pembatalan Plt Ketua DPC. Muscab tersebut ilegal dan berpotensi memecah belah internal partai,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, lanjut Nasir, seluruh PAC bersama Banom dan pengurus harian DPC sepakat menolak secara tegas Muscab yang digelar oleh Plt Ketua DPC PPP Kota Bekasi. Penolakan itu didasarkan pada pencabutan surat keputusan (SK) Plt oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Kami menolak tegas Muscab tersebut karena inkonstitusional dan merupakan bentuk perlawanan terhadap keputusan DPP. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu perpecahan, padahal kita akan menghadapi Pemilu 2029,” kata Nasir.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Kota Bekasi, Dawam Mafudz, menegaskan bahwa dengan terbitnya surat terbaru dari DPP PPP, status Plt Ketua DPC sudah tidak berlaku. Dengan demikian, kepemimpinan DPC PPP Kota Bekasi tetap berada di bawah Ketua definitif, Sholihin.
“SK Plt Ketua DPC PPP sudah tidak sah dengan terbitnya surat DPP terbaru. Maka, kepemimpinan DPC PPP Kota Bekasi tetap berada di bawah Ketua DPC Sholihin beserta jajarannya,” ujarnya.
Ia juga menilai, tindakan yang dilakukan oleh Plt Ketua tidak sejalan dengan keputusan DPP dan perlu mendapat sanksi tegas.
Menurutnya, pelaksanaan Muscab tanpa kehadiran PAC yang sah merupakan pelanggaran terhadap AD/ART partai.
Dawam menyayangkan sikap Plt Ketua DPC yang dinilai tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik dan berpotensi merusak soliditas partai menjelang agenda politik mendatang.
“Seharusnya tidak menjadi pemecah di internal partai. Apalagi kita akan segera memasuki tahapan Pemilu 2029,” pungkasnya.








