Peristiwa

Viral, Warga Ngomel Tak Diizinkan Pinjam Ambulans 

Viral di media sosial video yang berisikan warga yang mengomel karena tidak dipinjamkan mobil ambulance oleh Pihak Puskesmas Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

Dalam video itu, salah seorang warga mengatakan bahwa ia tak diizinkan oleh pihak Puskesmas untuk meminjam mobil ambulance karena kondisi mobil yang rusak. Padahal, menurut dia seharusnya pihak Puskesmas bisa mengerti karena kondisi yang pasien yang dia antar sudah dalam kondisi darurat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Akhirnya, ia beserta warga lain terpaksa membawa pasien yang diketahui merupakan korban kecelakaan itu menggunakan mobil pick up yang biasa digunakan untuk mengangkut barang.

“Bawa pasien keadaan darurat minjam mobil ambulans puskesmas Muara Gembong katanya mobilnya bobrok,” kata warga dalam video yang viral di media sosial pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu.

Sontak, warga itu merasa kesal dan memberi saran kepada para tim medis di puskesmas untuk cepat mengganti mobil ambulance yang rusak itu dengan yang baru.

“Kalo mobilnya bobrok yang besok-besok para dinas untuk tim kesehatan untuk mobil yang seperti ini diganti aja sama yang baru, dijual aja pak, dijual, buat apa kalo jadi pajangan doang,” jelasnya.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.

Exit mobile version